Saturday, November 21, 2009

Talim Rutin di Mushalla dekat Kantor PATTIRO Jabar

Idayn Bertepatan dengan Hari Jum’at
Bandung, 22 November 2009


Pada setiap hari ahad ba’da subuh, mushalla dekat kantor PATTIRO Jabar selalu diadakan ta’lim rutin mingguan. Pada kesempatan kali ini (22/11), sang ustadz memberikan tausiyah yang berkaitan dengan Hari Raya Iedul Adl-ha. Berikut ringkasan yang dapat saya sampaikan kepada rekan-rekan, semoga bermanfaat dan meningkatkan kekhusyuan kita menghadapi hari yang suci ini.

Idul Adl-ha tahun ini diperkirakan jatuh pada hari Jum’at. Benarkah orang yang shalat Idul Fithri dan Idul Adl-ha pada hari Jum’at tidak wajib Jum’at? Apakah wajib Zhuhur? Bagaimana dengan orang yang tidak wajib Jum’at?



Shalat Jum’at bagi laki-laki merdeka, sehat dan dewasa adalah wajib. Hanya saja Rasulullah Saw memberi keringanan kepada orang yang telah shalat Idayn di pagi harinya.

“Dari Abu Hurairah r.a dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda, “Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua Id, siapa yang menghendaki shalat Id mencukupkannya dari Jum’at. Sesungguhnya kami akan melaksanakan Jum’at. (HR. Abu Dawud)

Dari Iyas bin Abi Ramlah as-Syamiy, katanya, “Saya melihat Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Ia bertanya kepada Zaid in Arqam, katanya, “Apakah engkau pernah ikut bersama Rasulullah dua hari raya berkumpul dalam satu hari?” Katanya, “ya pernah”, katanya lagi, “bagaimana yang beliau lakukan?” katanya beliau shalat Id, kemudian memberikan keringanan, dengan sabdanya, “siapa yang hendak shalat, hendaklah Ia shalat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasaaiy).


Imam al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nassaiy, dan yang lainnya meriwayatkan dari Ubayd, Maula Ibnu Azhar bahwa Umar bin Khattab mengalami Idul Fithri atau Idul Adl-ha bertepatan dengan hari Jum’at. Mereka memberi keringanan untuk mencukupkan shalat Jum’at dengan shalat Id.

Orang yang wajib Jum’at pada hari Jum’at tidak dibenarkan melakukan shalat Zhuhur. Jika Jum’atnya sudah dicukupkan dengan shalat Id, ia pun tidak wajib Zhuhur. Sedangkan perempuan, Ia tetap wajib Zhuhur sekalipun sudah shalat Id, karena Ia tidak wajib Jum’at.

Bagi Imam yang mendapat tugas sebaiknya tidak meninggalkan Jum’at, karena membantu orang-orang yang akan shalat Jum’at atau orang-orang yang tidak sempat shalat Id di pagi harinya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw. “Inna Mujammi’un”.

Wallahu’alam.


Ramlan Nugraha
Advokasi dan Jaringan PATTIRO Jawa Barat
Jl. Tubagus Ismail Gg. Gemini no. 20 Bandung 40314
Telp. (62-22) 2503571